
Meski perdebatan tentang wacana ini terbilang sudah lampau, ada baiknya kita mengingat-ingat kembali persoalan data agama dalam kartu identitas orang se-endonesah itu.
Saat itu, para penghayat kepercayaan—sebutan untuk penganut kepercayaan di luar enam agama resmi—mengajukan tuntutan terkait diskriminasi yang mereka dapati ketika mengurus KTP. Biar gampang proses administrasinya, mereka dipaksa memilih salah satu dari agama yang diakui itu. Sebab, waktu itu pemerintah belum memiliki aturan resmi soal kepercayaan di luar agama impor baku.
Berbagai komentar netijen pun turut bersiulan kesana kemari. Ada yang bilang buat apa toh kolom agama di kartu identitas kalau pada akhirnya urusan agama kembali ke diri masing-masing? Opini berbau sekuler ini langsung terbantah oleh pendapat yang sangat bijak: toh, kita hidup di negara yang menganut asas pancasila, di mana Tuhan adalah segalanya. Paling tidak, identitas agama penting biar nggak ada orang salah ngajak ibadah.
Masalahnya, apakah orang akan minta KTP-mu dulu sebelum ngajak sholat? Atau sekedar verifikasi dan pengamatan empirik untuk memastikan apakah sungguh dia minggu pagi ke gereja?
Untung saja kebebasan beragama hampir dijamin oleh negara ini. Jadi kita tak perlu sampai harus diam-diam buat pergi sembahyang, cukup bilang amit sama temanmu. Mudah-mudahan dibolehkan, meski harus kena cibir: wih, alim rwek.
Keberadaan kolom agama dalam kartu identitas memang jadi konsekuensi atas sila pertama Pancasila. Kita patut bersyukur bahwa Panitia Sembilan pada akhirnya menghapus kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya” dari sila pertama. Bila tidak, mungkin agama resmi sampai sekarang cuma ada satu.
Ketuhanan Yang Maha Esa itu pun wajib dipahami secara mendalam. Esa tak boleh dimaknai sebagai satu secara kuantitas, namun sebagai satu kesatuan. Ada dzat tunggal yang diagungkan, tak peduli ada satu, dua, maupun tiga.
Dasar pengertian tersebut yang akhirnya mengantar penganut kepercayaan di luar agama resmi mendapat haknya. Pada 7 November lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan mereka yang membolehkan untuk mengisi kolom agama dengan “para penghayat kepercayaan”. Keistimewaan itu diberikan pada sekira 187 penghayat kepercayaan yang terdaftar di pemerintah.
Sebelumnya, bagi mereka umat Marapu, Parmalin, atau Sapto Darmo tidak memiliki pilihan lain selain mengosongkan kolom agama. Imbasnya terasa pada urusan administrasi yang tak tercatat di kantor kecamatan atau instansi pemerintahan terkait.
Persoalan lain yang muncul: bagaimana ketika umat Lia Eden buru-buru mengganti kolom agamanya pula? Pun dengan mereka yang mengaku Islam tapi sholatnya ndak menghadap kiblat?
Status penghayat kepercayaan bisa menjadi bumerang bagi pemerintah. Kelak keyakinan yang kemarin dilarang oleh pemerintah tiba-tiba menjadi jinak dengan mengaku sebagai penghayat kepercayaan. Bahkan terciptanya keyakinan baru pun sangat mungkin terjadi. Ini bisa jadi ancaman bagi kepercayaan lain yang lebih dulu ada. Musti ada regulasi yang mengawasi tindak-tanduk potensi penyimpangan itu.
Sebenarnya aturan itu masih menyisakan lubang bagi keberagaman kita. Orang-orang yang tidak ingin menjadi bagian umat tertentu atau tak mengakui adanya Tuhan—singkatnya disebut atheis—tetap saja terasingkan. Mereka tetap wajib mengisi kolom agama. Padahal, menurut Pram (mbuh Pram sing endi), Tuhan bisa berarti sifat mencurahkan segala fokus dan kehidupan pada suatu hal. Kita bisa saja menuhankan pekerjaan, pacar, kuliah, atau beban cucian di kos yang uonook ae.
Mungkin bagi para atheis, konsep Maha Esa bisa diartikulasikan pada hal-hal lain yang lebih tampak, tidak seperti dalam agama. Mereka hanya menolak Tuhan sebagai wujud yang dituju ketika berdoa atau mengharap sesuatu.
Bukankah memberi kebebasan beragama juga membebaskan seseorang dari agama?