
Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Semewah-mewahnya hidup pengacara, akhirnya dipenjara juga. Ups.
Media lagi-lagi ‘dihibur’ oleh wajah Fredrich Yunadi yang kembali ke permukaan. Alih-alih melindungi klien, kini giliran dirinya yang harus mencari perlindungan. Tanggal 10 Januari kemarin telah dicatat sebagai hari bersejarah: passca drama berdarah-darah kasus korupsi e-KTP yang digarapnya, Fredrich akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini adalah jawaban yang dirindukan publik setelah dugaan (yang tiada perlu disangkal) menghalang-halangi proses penyidikan Papa Setnov.
Pembaca tentu tahu sekuat apa Fredrich melindungi pucuk pimpinan tertinggi DPR RI ini untuk berkelit dari penghakiman. Dari penetapan pertamanya sebagai tersangka Juli 2017, pengacara handal nun kelas kakap tersebut berhasil meloloskannya. Drama semakin seru sebab KPK berhasil menyeret lagi nama Setya Novanto ke bursa tersangka Oktober 2017.
KPK memang sedang garang-garangnya, macam ibu tiri. Barangkali, keberhasilan lembaga anti-rasuah ini yang tiada ampun pada Setya Novanto adalah berkat doa, pantang, dan puasa segenap rakyat Indonesia.
Kisah kasih Setya Novanto pada penetapan kedua kali sebagai tersangka selalu jadi highlight paling mukhtahir sepanjang 2017 lalu. Setingkat dengan pemberitaan Raffi-Nagita, si pengacara Fredrich belakangan ikut-ikutan makin terdongkrak popularitasnya. Apalagi setelah namanya santer disebut di warung-warung kopi dan gossip ibu-ibu yang njajan sayur ke pasar, Fredrich memilih jadi mantan terindah dalam pembelaan Setnov terhadap KPK.
Terlepas dari segala kasus besar yang piece of cake baginya – macam kasus Bank EXIM, PT Inter World Steel Mills Indonesia, hingga Budi Gunawan – gaya bahasa dan gesture membuatnya ikutan jadi media genic. Termasuk, kelamnya catatan Setya Novanto sebagai tantangan dunia advokat membuat nama Fredrich makin ‘cemerlang’ saja di berbagai media.
Lantas, pembaca pasti bertanya-tanya bagaimana jika kelak Fredrich harus mendekam di baik jeruji? Bagaimana ia dapat bertahan? Bagaimana nasib si penyuka KEMEWAHAN ini? Mau dilarikan ke mana uang 3-5 M hasil jerih payahnya itu?
Sekaligus, pembaca tak perlu khawatir. Sambil tersenyum getir, kita harus kembali ingat bagaimana hukum Indonesia tak ubahnya mirip sirkus yang bisa diplintir. Menjadi ‘juru selamat’ klien saja mahir, apalagi menolong nyawa diri sendiri.
Tak mengapa pula bila KPK makin saja bertangan besi dan berhasil menjebloskannya ke bui. Bukankah ada kamar tipe deluxe dan suite di penjara negeri kita? Bukankah fitur-fitur di dalamnya dapat di-upgrade sedemikian rupa sesuai selera? Membawa televisi, kipas angin, laptop, HP berikut pulsanya tak jadi soal dalam penjara.
Tetapi, sebelum lebih jauh membayangkan Fredrich mendekam bak napi, kiranya kita hanya perlu berdiam diri di depan televisi. Bersiaplah untuk segala drama yang berikut terjadi. Barangkali setelah tiang listrik, bak sampah, gerobak bakso, tukang jual martabak manis, penjaga parkir masjid, papan nama TPU, atau baling-baling bambu Doraemon akan jadi kambing hitam berikutnya.
Jika media sudah mengambil rupanya menggunakan rompi oranye, pembaca harus berhati-hati. Barangkali, ini hanyalah permulaan dari kisah panjang romansa pemBUMIHANGUSan. Ini hanyalah penjemputan pertama KPK di rumah sakit (kok kayak pernah tahu cerita serupa ya?). Nantikan saja penjemputan-penjemputan FredRICH lainnya!