
Saya tahu, masih banyak yang dirundung duka atas wafatnya KPK (lihat tulisan sebelumnya: ‘Polemik Hubungan Asmara KPK‘). Tapi, karena hidup ini terus berjalan, mari kita move on… menuju kesedihan berikutnya!
Perlu diingat, 24 September besok, rencananya petinggi senayan akan membawa RKUHP ke rapat paripurna. Satu set produk hukum bawaan kolonial itu akan diperbarui.
Yang perlu menjadi poin keprihatinan bukanlah karena banyaknya pasal bermasalah. Namun ada yang jauh lebih penting: riuh redamnya media kita atas perdebatan pro-kontra pengesahan RKUHP ini.
Dari sisi pemerintah yang mengajukan undang-undang, tiada pernah ada penjelasan gamblang yang mudah diakses oleh masyarakat. Mengapa pasal ini dan itu ditambahkan, dipaksa ada, dikurangi, dan atau dihilangkan. Mengapa begitu genting dan terburu-buru sekali revisi di masa akhir jabatan DPR periode ini. Minim sekali layar untuk menjelaskan ini.
Sementara itu, koalisi masyarakat yang mengkritik keras aksi DPR ini, berusaha mencari celah untuk bicara. Mulai dari long march dan orasi besar-besaran yang mengundang peliputan di depan gedung DPR, sampai yang kecil-kecilan di CFD ibukota.
Pun, kelompok ini mencoba menyuarakan pendapatnya secara lebih luas. Satu-satunya akses yang mudah dan cepat adalah media sosial. Ketika media massa punya limit dan filter ketat untuk menyeleksi pendapat mana yang bisa masuk.
Fungsi edukasi hukum pada masyarakat, justru diambil oleh kelompok-kelompok kecil ini. Kita tidak pernah tahu apa itu RKUHP dan beberapa jumlah pengubahan pasalnya, kalau jurnalis dan netijen tidak koar-koar di media online. Hal ini tentu berimplikasi baik dalam meningkatkan kesadaran publik tentang isu RKUHP.
Tapi di sisi lain, penjelasan tentang pasal-pasal yang dianggap bermasalah itu tidak menyeluruh. Siapapun yang punya akun dan pengikut di media sosial mengungkap pendapatnya, disukai dan dibagikan. Begitu seterusnya, sehingga tidak tahu harus percaya yang mana, karena kredibilitas dan tingkat akurasi yang semu di dunia digital ini. Duh Gusti, aku ngelu.
Pasal-pasal yang dianggap bermasalah, dibahas sebagian dengan cara masing-masing orang. Semua berlomba-lomba membenarkan pendapatnya di media sosial. Sebagian digital content creator mungkin berhasil secara jeli mengupas dari segi ilmu hukum dan implikasinya bagi masyarakat. Tapi sekali lagi, sudahkah pendapat netijen itu juga didasari riset literatur dan wawasan atas histori keputusan hukum di Indonesia?
Suara mereka mengatakan, sejumlah pasal akan mengkriminalisasi perzinaan, pornografi, LGBT, gelandangan, hingga penyebaran ajaran marxisme-komunisme. Mereka menyebut pasal-pasal RKUHP akan menghalangi kebebasan berpendapat dan merampas privasi bangsa. Lebih-lebih, mereka mengklaim RKUHP adalah bentuk kemunduran dan bahkan matinya demokrasi.
Opini telah tergiring ke satu sudut pandang. Kita dibuat bersedih hati karena percaya RKUHP yang disahkan akan membuat satu Indonesia runtuh. Kita diminta percaya oleh media sosial hari ini, bahwa RKUHP gak ada bagus-bagusnya. Benarkah?
Penulis yakin, seburuk-buruknya DPR, paling tidak mereka sekolah tinggi dan sadar hukum, mahir analisa dan berpolitik. Tentu RKUHP hadir bukan tanpa alasan. Entah karena demi kebaikan dan penyesuaian hukum dengan perubahan zaman. Atau hanya sekadar politik lobi-lobian dan semata para penguasa yang lagi hajatan.
Pokoknya, penulis ‘percaya’ RKUHP bukan proyek iseng dan tiba-tiba muncul lah. Pasti ada pasal-pasal yang menunjukkan kemajuan demokrasi negeri ini! Eh, ya gak sih? Kuamini saja, deh. Karena Tuhan bersabda: “Berbahagialah orang yang tidak melihat, namun percaya”. Hehe.
Rakyat bagian demonstrasi ini berteriak menuduh DPR punya kepentingan untuk mempermudah koruptor, baik di RKUHP maupun UU Permasyarakatan yang baru disahkan (walau kenyataannya jelas ae iyo lah). Tapi, bukankah kelompok yang menolak ini juga punya kepentingan?
Secara alamiah, kebebasan yang dibatasi itu tentu membuat tidak nyaman. Waktu sekolah dulu, kita tentu gelisah karena harus berseragam rapi, lengkap dengan dasi dan sabuk.
Barangkali, mereka yang menolak adalah yang merasa tidak bisa lagi ena-ena dengan bebas, tidak bisa bikin meme-meme lucu tentang presiden, tidak bisa lagi asik nongkrong baca Daskapital di warung kopi sambil bersabda “agama itu candu, mending jadi agnostik”.
Kita tiba-tiba membandingkan hukuman bagi koruptor yang diberi pembebasan bersyarat, sementara pemilik dan penyebar pornografi dihukum 10 tahun. Menurut kita, ini tidak adil.
Sujiwo Tejo pernah bersua “tiap ada pejabat korup yang di-OTT, tiba-tiba kita mencibir dan merasa paling suci, hanya karena bentuk dosa yang kita lakukan berbeda dari mereka”. Kira-kira demikian kita-kita ini. Sok memaki DPR sebagai tukang bohong, padahal hingga dini hari mereka masih berjuang arisan di ruang rapat. Sementara itu, kita lupa kalau kegiatan memaki, juga tidak kalah berdosanya.
Yang jelas, masyarakat kita ini pelupa. Seperti lupa kalau dulu batu akik pernah berjaya, demikian pula akan alpa bahwa DPR di hari-hari akhirnya dengan sangat sakti mengesahkan sejumlah undang-undang yang katanya bakal merobohkan Indonesia. Ketika ibukota nanti sudah di Kalimantan, masyarakat bakal lupa kalau pernah mengolok Jokowi atas ide gilanya.
Mungkin besok-besok, masyarakat kita akan banyak-banyak bersyukur, bahwa kebijakan hari-hari terakhir ini pernah dibuat.
1 Comment