Narkoba Jenis Baru, Penanganan Gaya Lama

Hujan yang nggak berhenti sejak dua jam dan air mengalir dari plafon yang bocor menjadi kemasan esensial untuk menonton televisi sambil makan mie kuah telor. Entah mengapa setiap kali aku menyalakan tv, selalu diarahkan pada channel berita yang sama.

Waktu itu, headline berita kebetulan menuliskan “selebgram ditangkap pakai narkoba jenis baru”. Aku sendiri nggak tahu dengan selebgram yang dimaksud ataupun karya-karyanya. Namun rasanya, memajang tersangka narkoba berbaju tahanan beserta barang bukti masih ampuh untuk menggenjot rating pemberitaan. Apalagi si tersangka adalah selebgram yang punya followers banyak. Wajar saja waktu prime time dipilih untuk menyiarkan berita yang sebenarnya tidak terlalu penting bagi khalayak banyak.

Berita itu diselingi dengan video call bersama pejabat BNN yang menjelaskan kronologi penangkapan serta narasi normatif yang selalu sama seperti setiap kasus penangkapan serupa. Dan ditutup dengan tulisan nama tersangka tanpa ada sensor inisial, berikut ancaman hukuman 15 tahun yang membayanginya. Waduh. Itu mampu memunculkan rasa iba di benak orang dengan taraf empati minim macam diriku.

Tak terhitung lamanya perang terhadap narkoba ini diagendakan, tak terhitung juga berapa banyak korban yang harus kehilangan waktu akibat implementasi hukumnya yang salah kaprah. Mbak selebgram itu hanya salah satu yang tidak beruntung.

Aku sepintas teringat tulisan Dandhy dalam buku Indonesia For Sale tentang penertiban pedagang liar. Penertiban akan selalu ada. Sebab, bila tak ada proyek penertiban, maka tak ada anggaran. Supaya proyek penertiban selalu ada, maka ketidaktertiban dan pelanggaran juga harus selalu tersedia.

Jadinya, banyak pelanggar ketertiban dibiarkan bahkan ‘dipelihara’, hingga tiba musimnya proyek penertiban. Jika persoalan diatasi secara ad-hoc agar tidak hilang secara permanen, maka proyek penertiban dan anggaran akan ikut lenyap. Begitu seterusnya.

Rasanya, analogi itu bisa digunakan untuk kasus pemberantasan narkoba, rasanya loh ya. Mengingat sudah sejak lama, kita seperti tidak pernah menang melawan narkoba. Mungkin bisa ditelusuri, lebih banyak mana anggaran untuk BNN atau reskoba di daerah kalian dibanding untuk pendidikan dasar atau puskesmas-puskesmas.

Penanganan kasus narkoba yang umumnya masih diproses sebagai tindak pidana, membuat pengguna narkoba yang sebenarnya adalah korban, ditempatkan sebagai terpidana di ruang tahanan negara. Itu adalah kesalahan, mengingat bagaimana masifnya narkoba justru beredar dalam penjara, seperti yang pernah secara semi-investigatif diliput oleh Mbak Nana.

Baca Juga :  Mengapa Pejabat Emoh dengan Media dan Memilih Channel Deddy Corbuzier

Pengguna narkoba bukanlah kriminal. Sebaliknya, mereka adalah korban perilakunya sendiri yang perlu mendapat pertolongan. Masalah adiksi itu bukan masalah polisi, melainkan masalah kedokteran, yang secara ilmiah mempunyai kompetensi untuk membantu pengguna terlepas dari ketergantungannya.

Eunike Sri Tyas Suci juga pernah nulis di buku Jalan Panjang Pemulihan Pecandu Narkoba, kalau UU Nomor 35 Tahun 2009 sendiri, pengesahannya dilakukan secara tergesa-gesa sehingga ada sejumlah isu yang luput untuk dikaji lebih jauh. Khususnya terkait dengan perlakuan yang lebih humanis pada pengguna narkoba. Tren menangkap pengguna narkoba dengan pendekatan kriminal sudah lewat karena dirasa tidak efektif, dan bahkan membuat permasalahan lebih kompleks mengingat kapasitas penjara sangat terbatas.

Ada 4 tingkatan pengguna narkoba; experimenters (coba-coba), recreational users (rekreasi), involved users (biasa), dan dysfunctional abusers (pecandu). Nah, kebijakan narkoba di Indonesia belum membedakan keempat tingkatan itu. Sehingga, siapapun orang yang menggunakan narkotika, dapat terjerat dalam ketentuan dan sanksi hukum yang sama.

Kalau menurutku, cara agar kita bisa menang melawan narkoba adalah ya dengan tidak memeranginya, tapi mempelajarinya. You live, you learn, you upgrade kan?

Percayalah bahwa zat-zat yang terkandung dalam setiap narkoba yang memenuhi draft Kemenkes itu, sedikit banyak memiliki manfaat untuk kesehatan manusia. Upgrade undang-undang yang relevan dengan ilmu pengetahuan. Jika penyalahgunaan narkoba menjadi masalah, toh ada obat-obat macam morfin dan berbagai anti depresan yang beredar dengan ijin ketat.

Selama undang-undang mendukung ilmu pengetahuan, semua penyalahgunaan akan bisa dicegah. Menggembor-gemborkan narkoba sebagai barang yang berbahaya justru membuat orang jadi penasaran dan tertarik mencarinya.

Motif para bandar itu jelas; keuntungan, uang. Jika penanganan hanya mbulet ke para pengguna ecek-ecek, tentu kita banyak bertanya apa motif sebenarnya dari para pemberantas?

Ah.. mie kuah telorku langsung tandas tak tersisa. Mbak selebgram, semangat ya!